Skandal 2 Mingguan di Kemnaker: 85 Pegawai Diduga Nikmati Uang Haram Pemerasan Izin TKA

Berita1589 Dilihat

Nusantara Voice, Jakarta — Penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membongkar fakta-fakta mengejutkan. Terbaru, penyidik menemukan bahwa uang hasil korupsi tidak hanya dinikmati oleh delapan tersangka utama, tetapi juga mengalir ke 85 pegawai internal Kemnaker secara rutin setiap dua pekan.

Skema pembagian ini menyerupai “tradisi dua mingguan” yang kini menjadi sorotan penyidik. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa pola pembagian dana haram tersebut masih didalami. “Apakah diterima sebagai uang, konsumsi, atau bentuk lain, kami akan telusuri satu per satu,” kata Setyo, Sabtu (19/7/2025).

Penelusuran ini tak hanya mencari siapa yang menerima, tapi juga apakah penerima memahami asal-usul uang tersebut. Dalam hukum pidana, hal ini dikenal dengan istilah mens rea—niat atau kesadaran melakukan perbuatan melawan hukum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, tidak semua yang menerima dana otomatis bersalah. “Kami bedakan mana pelaku aktif, mana yang hanya menerima tanpa tahu asal-usulnya. Ini penting agar tidak semua pihak digeneralisasi,” ujarnya.

Namun, kata Asep, mereka yang terbukti mengetahui sumber dana dan tetap menerima, akan dimintai pertanggungjawaban. Fokus KPK bukan hanya pada hukuman, tetapi juga pengembalian kerugian negara.

Baca juga:  Kisruh Pagar Laut Tangerang, Visioner Indonesia: Polri Tidak Pernah Diam Proses Hukum Sedang Berjalan

Dari delapan tersangka utama, empat telah ditahan oleh KPK, yakni:

Komentar