MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta

Nasional50 Dilihat

Menariknya, MK menyoroti bahwa dalam praktiknya masih terdapat wakil menteri yang merangkap jabatan dengan alasan belum ada pernyataan eksplisit yang menyatakan hal itu inkonstitusional. Menanggapi hal tersebut, MK memperjelas bahwa meskipun tidak tercantum dalam amar putusan, pertimbangan hukum yang disampaikan tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Putusan ini memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan, serta diharapkan menjadi rujukan bagi penataan ulang struktur jabatan publik di lingkungan pemerintahan.

Baca juga:  Manajemen Kala Batalkan Sepihak Diskusi Soal Privat Jet dan Fufufafa, ICW: Pembungkaman Pada Suara Kritis

Komentar