MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta

Nasional41 Dilihat

Nusantara Voice, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Penegasan ini tercantum dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan baru-baru ini.

Meskipun permohonan dalam perkara ini tidak dapat diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon dari ILDES, telah meninggal dunia, MK tetap menyampaikan sikap tegasnya dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut.

MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, juga berlaku bagi wakil menteri. Penegasan ini sejalan dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Baca juga:  Resmi: Susunan lengkap Kabinet Merah Putih

Komentar