Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diketahui membuat petunjuk teknis dan memodifikasi proses katalog elektronik (e-katalog) agar proyek tetap berjalan sesuai skenario mereka. Bahkan disebutkan mereka mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memperlancar proses pengadaan.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya telah ditahan. Hanya Jurist Tan yang belum ditahan karena sedang berada di luar negeri, sementara Ibrahim Arief hanya dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan (mengidap penyakit jantung).
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski belum disebut sebagai tersangka, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut disebut dalam penyidikan sebagai saksi. Kejagung membuka kemungkinan pemanggilan kembali terhadap Nadiem jika dibutuhkan untuk pendalaman perkara.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional, yang sejatinya ditujukan untuk menunjang pemerataan akses teknologi bagi pelajar di seluruh Indonesia.
Komentar