Meski belum ada laporan resmi ke aparat atau Pemda, beberapa pihak mendesak Dinas Sosial, Kesbangpol, serta instansi terkait untuk menyelidiki lebih lanjut keberadaan grup ini dan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar norma hukum maupun sosial.
Pihak kepolisian di Koltim sendiri menyatakan akan menindaklanjuti jika ada laporan konkret dari masyarakat atau pemerintah daerah terkait keberadaan komunitas tersebut.
Kekhawatiran masyarakat terutama menyangkut pengaruh terhadap remaja dan generasi muda, mengingat grup tersebut dapat diakses publik melalui platform media sosial.
“Ini bukan soal membenci, tapi soal menjaga ruang publik kita dari konten dan komunitas yang bisa merusak moral generasi muda. Pemerintah harus hadir memberikan edukasi dan pengawasan,” ujar seorang aktivis pemuda dari Kota Kendari.
Komentar