Tiran Group Diserang Mahasiswa, Balik Laporkan Akbar Rasyid ke Polisi!

“Kalau smelternya memang belum berdiri, itu bukan berarti fiktif. Tidak ada dana negara yang digunakan. Jadi tidak tepat mendesak KPK atau Kejaksaan untuk mengusut dana tersebut,” tambahnya.

Humas Tiran Group juga menjelaskan bahwa PT Tiran Mineral sudah menghentikan operasinya di Konawe Utara sejak tahun 2022 karena tidak adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menanggapi berbagai tuduhan yang terus diulang dalam aksi maupun rilis media oleh Akbar Rasyid, Tiran Group menyatakan telah mengambil langkah hukum. Perusahaan melaporkan Akbar Rasyid dan rekan-rekannya ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan.

“Kami sudah melaporkan saudara Akbar Rasyid dan kawan-kawan. Aksi yang dilakukan tidak hanya memfitnah, tapi juga mengarah pada dugaan pemerasan. Ada bukti dan saksi bahwa mereka meminta sejumlah uang untuk menghentikan aksi demo,” tegas La Pili.

Tiran Group berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar semua pihak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca juga:  KMI Minta Menteri Copot Kepala Rutan Kelas IIA Kendari dan Kakanwil Sultra

Komentar