Rakyat Antri Kerja, Elite Genggam Dua Jabatan: DPR Sentil Wamen Rangkap Komisaris

Nasional6405 Dilihat
NoNamaJabatan WamenJabatan Komisaris
1SudaryonoWamen PertanianKomisaris Utama PT Pupuk Indonesia
2Diana KusumastutiWamen PUPRKomisaris Utama Brantas Abipraya
3Giring GaneshaWamen KebudayaanKomisaris GMF AeroAsia
4Immanuel E. GerunganWamen KetenagakerjaanKomisaris PT Pupuk Indonesia
5Stella ChristieWamen Pendidikan TinggiKomisaris PT Pertamina Hulu Energi
6Arif Havas OegrosenoWamen Luar NegeriKomisaris Pertamina International Shipping

Total 30 wakil menteri diketahui saat ini memegang jabatan ganda di lingkungan BUMN, baik sebagai komisaris utama maupun komisaris independen.

Dari sisi pemerintah, pejabat di Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Tidak ada pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan di posisi komisaris bagi wakil menteri.

Namun, banyak pihak menilai bahwa isu ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan persoalan moralitas, kepantasan, dan keadilan sosial.

Pengamat politik Fernando Emas menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan ini menjadi beban ganda bagi negara, apalagi jika tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja para komisaris.

Baca juga:  Begini Besaran Gaji Komcad SPPI 

“Kalau memang jabatan wakil menteri tidak cukup sibuk sampai harus nyambi jadi komisaris, ya bubarkan saja jabatan itu. Jangan sampai ini hanya jadi cara memperkaya elite politik dengan fasilitas negara,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah anggota DPR mendorong revisi UU Kementerian Negara agar secara tegas melarang rangkap jabatan di lingkungan eksekutif dan korporasi negara, termasuk bagi wakil menteri.

Komentar