Riza Chalid Terancam DPO Jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Jawa Barat3038 Dilihat
banner 468x60

Nusantara Voice, Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Mohammad Riza Chalid berpotensi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

banner 970x250

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan sebagai DPO atau tidak, sepenuhnya bergantung pada bagaimana dia merespons pemanggilan resmi sebagai tersangka yang akan dilayangkan oleh penyidik,” ujar Harli.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dilakukan setelah ia berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kini, dengan status hukum sebagai tersangka, kehadirannya dalam proses hukum menjadi krusial.

banner 336x280
Baca juga:  Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung, Bantah Terlibat Korupsi Chromebook

Komentar