Riza Chalid Terancam DPO Jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Jawa Barat2961 Dilihat

Nusantara Voice, Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Mohammad Riza Chalid berpotensi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan sebagai DPO atau tidak, sepenuhnya bergantung pada bagaimana dia merespons pemanggilan resmi sebagai tersangka yang akan dilayangkan oleh penyidik,” ujar Harli.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dilakukan setelah ia berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kini, dengan status hukum sebagai tersangka, kehadirannya dalam proses hukum menjadi krusial.

Baca juga:  Babak Baru Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA, KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto

Komentar