Harli menegaskan, sebelum langkah DPO diambil, penyidik akan terlebih dahulu memanggil Riza Chalid secara patut sesuai hukum acara pidana. Jika panggilan tersebut tetap diabaikan, maka opsi untuk memasukkannya ke dalam DPO akan diambil.
“Yang bersangkutan saat ini telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Namun jika pemanggilan sebagai tersangka tetap tidak diindahkan, maka penyidik tentu akan menempuh langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan DPO,” jelas Harli.
Meski begitu, Kejaksaan masih membuka ruang bagi Riza Chalid untuk hadir dan memberikan keterangan. “Semuanya akan sangat bergantung pada apakah beliau memenuhi panggilan penyidik atau kembali absen,” pungkasnya.
Komentar