Kepala Dinas Kominfo Sultra Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Wakatobi 

Berita171 Dilihat

Ia menyampaikan bahwa implementasi SPBE diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, dan diperkuat oleh Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE.

Dalam sesi diskusi, anggota DPRD Wakatobi juga menyampaikan aspirasi terkait pembangunan BTS (Base Transceiver Station) di wilayah kepulauan yang masih terbatas akses jaringan telekomunikasinya. Mereka berharap adanya peran aktif Pemprov Sultra melalui Dinas Kominfo untuk memperluas layanan digital hingga ke wilayah terluar.

 “Kami ingin memastikan masyarakat Wakatobi juga mendapatkan akses internet yang merata. Pembangunan BTS sangat kami harapkan dapat didorong oleh pemerintah provinsi,” ungkap salah satu perwakilan DPRD.

Kunjungan kerja ini ditutup dengan pertukaran informasi kebijakan dan komitmen untuk memperkuat sinergi antarpemerintah daerah dalam mendukung percepatan transformasi digital di Sulawesi Tenggara.

Baca juga:  Raja Baru Dunia AI Muncul! Dan Itu Bukan ChatGPT atau Gemini

Komentar