“Tambahan memori kasasi ini sangat penting, karena kami ingin agar keberadaan uang tersebut dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara,” tegas Sutikno.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tiga terdakwa korporasi ekspor CPO, sebelumnya telah keluar putusan ontslag atau penghentian penuntutan. Namun, Kejaksaan menduga putusan tersebut dikeluarkan sebagai hasil dari praktik suap oleh terdakwa korporasi kepada majelis hakim.
Atas dasar itulah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga kini, putusan kasasi tersebut masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian dana dalam jumlah fantastis ini menjadi perhatian publik luas. Transparansi proses hukum dan pemulihan kerugian negara menjadi sorotan, apalagi menyangkut korporasi besar di sektor strategis seperti kelapa sawit.
Pakar hukum dan pengamat antikorupsi menilai langkah penyidik Kejaksaan ini merupakan bagian penting dalam memulihkan marwah hukum dan memberikan efek jera kepada korporasi yang menyalahgunakan regulasi ekspor demi keuntungan sepihak.
Komentar