KMI Minta Menteri Copot Kepala Rutan Kelas IIA Kendari dan Kakanwil Sultra

Daerah95 Dilihat

Kendari— Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan pelanggaran berat dan sistemik yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Ketua KMI, Abdillah, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIA Kendari dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Kemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kakanwil Sultra) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas buruknya tata kelola lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.

“Kepala Rutan dan Kakanwil tidak hanya gagal melindungi hak-hak dasar warga binaan, tetapi juga terkesan melakukan pembiaran atas praktik pungli dan diskriminasi yang kian merajalela. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Abdillah, Senin, 19/5/2025.

KMI menyoroti secara khusus perlunya evaluasi besar-besaran di internal Rutan Kelas IIA Kendari, terutama di bagian Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Menurut KMI, dugaan praktik pungutan liar (pungli) paling sering terjadi di unit ini baik dalam bentuk jual beli kamar, hingga pemberian izin khusus (bon) bagi tahanan yang memiliki kemampuan finansial.

“Ini sangat memprihatinkan. Kami menerima laporan bahwa ada warga binaan yang harus membayar antara 2 juta hingga 3 juta rupiah hanya untuk mendapatkan kamar atau izin akses tertentu. Sikap diskriminatif inilah yang menjadi awal dari suburnya praktik-praktik pungli yang tidak wajar dan tidak manusiawi,” ungkap Abdillah.

Baca juga:  Satpol PP kota Bekasi Pungli PKL Hanya Disanksi Teguran

Selain itu, KMI juga mengkritik keras abainya pihak rutan terhadap kebutuhan dasar warga binaan, khususnya dalam hal sanitasi. Fasilitas air bersih, MCK, dan kebutuhan sanitasi lainnya tidak memadai dan jauh dari kata layak. Ironisnya, warga binaan bahkan terpaksa melakukan swadaya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri, termasuk dengan membuat sumur bor, membeli mesin air, keran, hingga selang air hal-hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak Rutan.

“Ini adalah bentuk kegagalan sistemik. Rutan seharusnya memberikan jaminan hidup yang layak, bukan menyerahkan seluruh beban kepada warga binaan. Negara tidak boleh abai terhadap martabat manusia, meskipun mereka tengah menjalani hukuman,” lanjutnya.

Atas semua permasalahan tersebut, KMI menyampaikan lima tuntutan:

1. Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari.

Komentar