Kendari, 24 April 2025 — Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pemerhati Hukum Daerah (MAPERDA) melontarkan kecaman keras terhadap PT Mitra Distribusi SA atas dugaan penyalahgunaan data pribadi warga dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Dalam pernyataan resminya, MAPERDA menyebut bahwa perusahaan tersebut telah menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik masyarakat tanpa izin untuk mendaftarkan kartu SIM, yang kemudian diduga diperjualbelikan secara bebas.
“Kami menilai ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak privasi masyarakat. Identitas warga digunakan tanpa sepengetahuan mereka, bahkan berpotensi disalahgunakan dalam berbagai tindak kejahatan digital,” ujar Ahmad Fahri, Koordinator MAPERDA, dalam konferensi pers di Kendari.
MAPERDA menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan mitra operator telekomunikasi, yang menyebabkan praktik ilegal ini dapat terjadi secara masif dan sistematis. Mereka juga menyebut praktik ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mengancam keamanan nasional dan tatanan moral publik.
Sebagai bentuk keseriusan, MAPERDA mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat, 25 April 2025. Dalam aksi tersebut, mereka mengajukan sejumlah tuntutan kepada lembaga-lembaga terkait, antara lain:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
• Melakukan audit menyeluruh terhadap praktik registrasi kartu SIM oleh PT Mitra Distribusi SA.
• Menonaktifkan seluruh nomor yang didaftarkan secara ilegal.
• Menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bila terbukti bersalah.
2. Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP)
• Menyelidiki pelanggaran terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
• Memberikan perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data.
3. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
• Mengusut dugaan tindak pidana dalam praktik penyalahgunaan identitas oleh perusahaan tersebut.
• Mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
4. Operator Telekomunikasi Terkait
• Melakukan evaluasi ketat terhadap mitra distributor mereka.
• Menjamin bahwa semua proses registrasi kartu SIM dilakukan sesuai hukum.
5. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari
• Melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas distributor kartu SIM.
• Membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data.
Komentar