NUSANTARA VOICE, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Setelah penetapan tersangka, IR langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Jum’at, 7/2/2025.
Penyidik Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk menjerat IR. Dugaan keterlibatannya bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK periode 2006-2012.
Komentar