KPK Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Nasional298 Dilihat

Rita Widyasari Terbukti Bersalah

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk kendaraan atas nama orang lain, tanah, dan uang tunai dalam jumlah besar.

Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Rita juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta kehilangan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari berbagai pihak yang mengajukan izin dan menjadi rekanan proyek di wilayahnya.

KPK terus menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk melalui penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno.