Kamasta: GAM Harus Buktikan Tuduhan Perzinahan Anggota KPU Sultra Inisial AM

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) melalui Ketua Umumnya Akril Abdillah, angkat suara terkait tuduhan perzinahan dan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AM. Kamasta meminta agar tuduhan yang dilontarkan oleh Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Sultra disertai dengan bukti konkret dan tidak menjadi opini liar yang mencemarkan nama baik.

“Jika GAM Sultra menuding AM terlibat dalam perzinahan, maka mereka harus mampu membuktikan tuduhan tersebut dengan data dan fakta yang jelas. Tuduhan ini sangat serius dan menyangkut nama baik seseorang serta kredibilitas lembaga KPU,” ujar Akril Abdillah dalam pernyataannya, Selasa, 28/1/2025.

Akril menegaskan, dalam prinsip demokrasi dan hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah. Jika tuduhan ini tidak terbukti, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, sekaligus mencoreng reputasi pihak yang tidak bersalah.

“Kita mendukung semua pihak yang ingin menjaga integritas demokrasi, tetapi jangan sampai perjuangan tersebut justru melahirkan fitnah. Dugaan ini harus dilaporkan dan diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar ada kejelasan hukum,” tambahnya.

Baca juga:  Sidak Kantor Bapenda, Wagub Sultra: Disiplin ASN Tak Boleh Hanya Muncul Saat Pimpinan Hadir

Sebelumnya, GAM Sultra telah menggelar unjuk rasa di Kantor DKPP di Jakarta, menuntut agar kasus dugaan perzinahan yang melibatkan AM segera diproses. Ketua GAM Sultra, Salfin Tebara, menyebutkan bahwa mereka akan melaporkan dugaan ini ke DKPP.

Komentar