Iran Bantah Kabar Hukuman Mati untuk Penyanyi Amir Tataloo Penghina Nabi Muhammad

Internasional383 Dilihat

Namun, otoritas Iran segera membantah laporan tersebut. “Dia baru-baru ini memenuhi syarat untuk keringanan hukuman berdasarkan ketentuan hukum. Ketentuan ini merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang diatur dalam hukum pidana,” kata pernyataan resmi badan peradilan Iran, sebagaimana dikutip Iran International pada Senin (27/1/2025).

Tataloo sebelumnya tinggal di Istanbul sejak 2018 hingga akhirnya dideportasi ke Iran pada Desember 2023 oleh pemerintah Turki. Meski pernah mendukung pemerintah Iran dan membuat lagu yang mempromosikan program nuklir pada 2015, serta bertemu politisi ultra-konservatif Ebrahim Raisi pada 2017, ia kini menghadapi berbagai dakwaan berat yang mengancam kebebasannya.

Kasus Tataloo menjadi sorotan karena kontroversi hukuman terhadap seniman dan tokoh publik di Iran. Pemerintah kini berada di bawah tekanan internasional untuk memperjelas situasi hukum penyanyi yang dikenal karena gaya nyentriknya ini.

Baca juga:  Pidato Emosional Biden: Serangan terhadap Kaum Marjinal Ancaman bagi Demokrasi

Komentar