TEHERAN— Pemerintah Iran membantah laporan yang menyebut penyanyi pop terkenal, Amirhossein Maghsoudloo alias Amir Tataloo, dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW.
Amir Tataloo, sosok kontroversial dengan penggemar muda di Iran, sebelumnya sudah beberapa kali dihukum penjara. Pada Mei 2024, pengadilan Teheran menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan penistaan agama dan 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi, menurut keterangan pengacaranya. Selain itu, dia juga didakwa menyebarkan propaganda anti-pemerintah dan konten cabul.
Meski penistaan agama dapat berujung hukuman mati di Iran, dakwaan ini telah dibatalkan dan dirujuk ke pengadilan lebih tinggi.
Kabar hukuman mati untuk Tataloo mencuat melalui laporan surat kabar Jame Jam dan kemudian diikuti oleh media reformis Etemad. Media tersebut mengklaim Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas hukuman sebelumnya dan menyatakan kasus Tataloo telah dibuka kembali, dengan putusan baru berupa hukuman mati.
Komentar