Misteri Pagar Laut Tangerang: Kepemilikan SHGB dan SHM di Tengah Sorotan Publik

Nasional462 Dilihat

• PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang)

• Perseorangan (9 bidang)

Selain SHGB, terdapat pula 17 bidang SHM yang terbit di kawasan tersebut. Berdasarkan keterangan Kasubag Umum dan Humas Kanwil BPN Banten, Mutmainah, sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan girik tanah sejak 1982, yang kemudian didaftarkan pada 2023.

Namun, Mutmainah mengakui bahwa status fisik lahan, apakah sebelumnya daratan yang terdampak abrasi atau bukan, masih memerlukan kajian lebih lanjut. “Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta Badan Informasi Geospasial (BIG),” katanya.

Investigasi KKP Target Rampung Pekan Depan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pihaknya tengah memeriksa semua pihak yang terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut.

“Kami akan memastikan apakah pemanfaatan ruang laut sudah sesuai dengan aturan. Kami juga akan memeriksa izin pendirian pagar tersebut,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Sakti menargetkan investigasi ini selesai dalam waktu seminggu. “Kami bekerja semaksimal mungkin agar polemik ini segera teratasi,” tegasnya.

Publik Menanti Kepastian

Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang terus menjadi misteri. Publik menanti langkah tegas pemerintah dan DPR untuk mengungkap fakta di balik pemasangan pagar ini serta memastikan tidak ada penyimpangan hukum terkait kepemilikan lahan yang bersertifikat. Sementara itu, pertanyaan besar masih menggantung: siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut?

Baca juga:  Badan Gizi Nasional Yakin Selesaikan Target 82,9 Juta Penerima MBG Sebelum 2026

Komentar