Gugatan PTUN hingga Rancangan Perpres Baru: Jalan Panjang Dosen ASN Menuju Keadilan Tunjangan Kinerja

Nasional309 Dilihat

2. Hak Universal Tukin: Tukin harus menjadi hak wajib dosen ASN yang didanai APBN, tanpa bergantung pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Prinsip Keadilan: Tukin yang merata akan meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.

“Perpres ini menjadi solusi fundamental untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan seluruh dosen ASN di Indonesia,” jelas Ketua ADAKSI.

DPR: Mendesak Pemerintah Cepat Bertindak

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, turut mendesak pemerintah segera menyelesaikan Perpres sebagai landasan hukum pencairan Tukin. Ia menyoroti bahwa anggaran yang diajukan Kemendiktisaintek sebesar Rp 10 triliun hanya disetujui Rp 2,5 triliun.

“Perpres ini menjadi kunci dalam pencairan Tukin. Kami mendesak pemerintah menyelesaikan aturan tersebut agar para dosen mendapatkan hak mereka,” ujar Lalu.

Tantangan Ke Depan

Polemik ini mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Pergantian nomenklatur kementerian hingga lambatnya proses regulasi menjadi faktor utama terhambatnya pencairan Tukin. Sementara itu, ancaman mogok mengajar dan gugatan hukum menambah tekanan pada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Dosen, sebagai pilar utama pendidikan tinggi, membutuhkan kejelasan dan kepastian atas hak mereka. Baik melalui gugatan PTUN maupun Perpres baru, tuntutan keadilan dalam pemberian Tukin menjadi suara kolektif yang tidak dapat diabaikan.

Baca juga:  Visioner Indonesia Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Kelangkaan LPG 3 Kg

Komentar