Profesor IPB Beberkan Fakta dan Luruskan Tuduhan Setelah Dilaporkan ke Polisi Usai Hitung Kerugian Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Hukum199 Dilihat

“Kami melihat bahwa laporan pidana terhadap saksi ahli seperti Profesor Bambang berpotensi merusak tata hukum di Indonesia. Tugas beliau adalah membela negara, bukan pihak yang merusak lingkungan,” tegas Arif.

Motivasi Pelaporan Dipertanyakan

Bambang menyebut laporan tersebut lebih bernuansa intimidasi daripada upaya mencari keadilan. Ia juga mengkritik pihak pelapor yang tidak menghadirkan perhitungan tandingan saat persidangan.

“Kalau memang tidak setuju, mestinya disampaikan di persidangan dengan data yang jelas, bukan membuat laporan setelah persidangan selesai. Ini hanya menimbulkan teror dan gangguan psikologis bagi saya dan tim,” ujar Bambang.

Kasus dengan Dampak Besar

Kasus korupsi penambangan timah ilegal ini merupakan salah satu skandal terbesar, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sebagian besar kerugian berasal dari kerusakan lingkungan akibat eksplorasi tambang di kawasan hutan dan laut.

Majelis hakim dalam putusan Pengadilan Tipikor telah menerima hasil penghitungan kerugian yang dilakukan Bambang sebagai dasar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.

“Jadi, jika majelis hakim menerima perhitungan kami, apa dasar pelaporan ini? Saya yakin ada motivasi lain di balik ini,” tutup Bambang.

Reaksi Publik

Laporan ini memicu perdebatan publik terkait perlindungan hukum bagi saksi ahli. Banyak pihak mendesak agar negara melindungi para akademisi yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus korupsi besar dan perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga:  Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ditahan di Rutan Salemba

Kasus ini diharapkan menjadi momen penting untuk mempertegas komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum lingkungan dan memberikan jaminan keamanan bagi akademisi yang menjalankan tugasnya secara profesional.

Komentar