BEM UHO Soroti Bahaya SPBE Milik PT NJM di Area Pemukiman Warga

Ia menguraikan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7368:2014 tentang Pengisian LPG yang menentukan persyaratan teknis dan keselamatan tentang Pengisian LPG yang relevan dengan kasus pembangunan pabrik isi ulang LPG di daerah pemukiman : Persyaratan Umum 1.Pasal 4.1: Mengatur lokasi pengisian LPG harus aman, tidak berdekatan dengan pemukiman, dan memenuhi persyaratan zonasi. 

2.Pasal 4.2: Menentukan jarak minimal pengisian LPG dari pemukiman (500 meter). 

“Secara aturan teknis pendirian pabrik pengisian ulang gas LPG 3 KG, lokasi pendirian pabrik harus jauh dari pemukiman warga, sekolah, dan fasilitas umum,” tuturnya,

Ia mengatakan SPBE yang di miliki PT NJM Kolaka bertentangan dengan regulasi yang ada pasalnya  berdasarkan kondisi yang ada, pabriknya berada di area pemukimanan warga, dekat dengan sekolah yakni Sdn 1 Ngapa serta fasilitas umum seperti jalan raya apalagi jalan tersebut adalah jalan poros yang kerap dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat.

“Meminta pihak terkait yakni pemerintah setempat untuk memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar dan memastikan syarat berdirinya SPBE tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tutupnya,

Baca juga:  Visioner Indonesia Nilai Bantuan Bank Sultra sebagai Teladan Kepedulian Sosial

Komentar