Oknum Polisi Bripda F Diduga Nikahi Korban untuk Hindari PTDH, Kini Demosi 15 Tahun

Kita melihat dalam fakta persidangan, tidak ada iktikad dari Bripda F untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya

NUSANTARA VOICE, MAKASSAR– Bripda F, seorang oknum polisi yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 23 tahun, kini diketahui masih aktif bertugas. Hukuman PTDH yang dijatuhkan melalui sidang etik Propam Polda Sulsel pada 24 Oktober 2023, diganti menjadi demosi selama 15 tahun setelah Bripda F mengajukan banding.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa setelah kejadian pemerkosaan, Bripda F menikahi korban pada 20 Desember 2023 di kediaman korban. Namun, pernikahan tersebut diduga hanya dimanfaatkan Bripda F untuk lolos dari sanksi PTDH.

“Pernikahan ini kami duga hanya untuk menghindari jeratan hukum maupun sanksi PTDH. Setelah menikah, korban malah ditelantarkan. Bahkan pada hari pertama pernikahan, Bripda F langsung pulang tanpa bermalam,” ungkap Irvan.

Irvan menjelaskan bahwa pernikahan tersebut berlangsung tanpa kehadiran orang tua Bripda F, dan pihak keluarga Bripda F tidak menggelar acara resepsi. Saat ini, Bripda F telah dimutasi ke Polres Toraja Utara sebagai bagian dari hukuman demosi yang dijatuhkan.

Dugaan Pelanggaran Berat

Baca juga:  Pemprov Sultra Matangkan Persiapan STQH Nasional 2025 dan Dorong Embarkasi Haji Mandiri

Komentar