Dia menjelaskan, setelah membuat laporan ke Polres Surakarta, ADW kemudian dipanggil untuk diperiksa. Pada kesempatan itu, ADW sedianya telah memberitahukan ke pihak penyidik bahwa dugaan kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi.
“Apabila dia tidak mengaku (adanya pemerkosaan), dia langsung terus dipukul, bahkan sudah luka di pelipis mata. Itu kejadian tahun 2017, Oktober 2017, (lalu) November 2017 perkara itu sudah dicabut, dan 2018 Mbak Arimbi sudah mengajukan gugatan cerai,” ujar Arnaz.
Lebih lanjut Arnaz mengaku bingung dengan langkah Yudi Setiasno melaporkan ke Komisi III DPR RI atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan istri dan anaknya dengan dalih mandek selama tujuh tahun. Alhasil, akhirnya digelar RDPU oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).
“Kami juga nggak tahu kenapa tau-tau si Y (Yudi) ini tau-tau marah di Komisi III dan membuat drama yang luar biasa,” katanya.
Ini Alasan ADW Buat Laporan Palsu
ADW yang menjelaskan soal asal mula dirinya membuat laporan palsu atas dugaan pemerkosaan ke Polres Surakarta lantaran di bawah intimidasi Yudi Setiasno.
“Ini dari faktor cemburu masa lalu dengan berinisial D itu, dan dia (Yudi) memaksa saya untuk membuat laporan palsu untuk memuaskan emosinya terhadap si D, seperti itu,” tuturnya.
Dia pun menyebut laporannya itu sudah dicabut pada 2017 sebab dari pihak kepolisian telah memberikan hasil pula bahwa semua hasil visum, forensik, dan lainnya tidak terbukti, serta tidak sesuai dengan laporan yang dibuat.
“Jadi saya menanggung aib menjadi wanita yang diperkosa selama tujuh tahun, padahal tidak ada terjadi apa-apa dengan saya, dan anak saya juga tidak ada pelecehan seksual yang seperti di utarakan Pak Yudi,” katanya.
ADW juga mengaku tak tahu menahu mengapa kasus tersebut bisa sampai ke DPR oleh Yudi. Namun, dia justru berharap kesempatan tersebut dapat menjadi momentum agar sang anak yang berada bersama Yudi dapat kembali ke pelukannya.
“Harapan saya cuma satu saja, anak saya bisa kembali ke pelukan saya sebagai ibu kandungnya. Selama ini saya sudah menunggu tujuh tahun lamanya,” ujar dia.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar RDPU pada Kamis (19/12/2024) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017, sebagaimana yang diungkapkan oleh Yudi Setiasno.
Dalam RDUP Yudi menjelaskan, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku. Bahkan dirinya sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas. “Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen.
Komisi III DPR pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.
Komentar