Jakarta— Aliansi Peduli Tambang Indonesia (APTI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI dan kantor PT Timah TBK pada hari ini, Rabu (20/11/2024). Aksi ini digelar untuk mengungkap dugaan praktik monopoli dan manipulasi dalam perdagangan komoditi nekel nasional yang dilakukan anak perusahaan PT Timah di wilayah Kabaena Kabupaten Bombana yang berpotensi merugikan negara.
“Sejumlah temuan mengejutkan terkait praktik monopoli dalam perdagangan biji nikel di Indonesia. Saat ini, aktivitas trading di PT Timah yg merambah pada sektor pertambanagan bijih nikel, hanya dimonopoli oleh satu perusahaan trader saja,” ungkap Samsul, Koordinator Lapangan APTI dalam orasinya di depan Kejaksaan Agung RI.
Hasil investigasi APTI mengungkap bahwa penyebab utama dugaan monopoli ini adalah keterkaitan erat antara PT Timah dan PT Trias Jaya Agung, sebuah perusahaan yang memiliki akses eksklusif terhadap jetty atau pelabuhan pengangkutan nikel. PT Trias Jaya Agung diduga memainkan peran kunci dalam menentukan perusahaan trader yang diperbolehkan membeli kargo nikel dari PT Timah.
“PT Trias Jaya Agung menggunakan posisinya sebagai pemilik jetty untuk mengontrol jalannya perdagangan nikel. Siapapun yang ingin membeli nikel dari PT Timah harus mendapatkan izin dari mereka terlebih dahulu. Ini jelas merugikan para trader lain yang tidak mendapatkan akses yang sama,” tegas Samsul.
Temuan lain yang diungkap dalam aksi hari ini adalah ketidakmampuan PT Timah Investasi Mineral (TIM) untuk melakukan transaksi penjualan dalam skema CIF (Cost, Insurance, and Freight). Perusahaan justru dipaksa menggunakan skema FOB (Free On Board) yang kurang menguntungkan, di mana PT Timah harus menanggung seluruh biaya hingga barang sampai di atas tongkang pengangkut.
“Dalam skema CIF, seharusnya PT Timah bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena biaya pengiriman dan asuransi menjadi tanggung jawab pembeli. Namun kenyataannya, mereka dipaksa menggunakan skema FOB yang merugikan, terutama saat harga pasar nikel sedang tinggi,” jelas Samsul.
Komentar