Ade Ary mengatakan saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan penyidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.
“Bekerja sama dengan pemerintah Kota Madya Kota Tangerang, dengan KPAI, dengan rekan-rekan dari kementerian PPPA dan mendapatkan asistensi dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri,” tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul kasus dugaan pelecehan di panti asuhan tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Nurdin juga menyampaikan Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
Sumber: CNN
Komentar