7 Laki-laki Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Kejar Pengelolah

Hukum11213 Dilihat

Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS, sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Polisi mengungkap total ada tujuh orang yang menjadi korban aksi dugaan pencabulan oleh pemilik dan pengurus sebuah panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban, tiga anak di antaranya anak, jadi anak itu sebelum 18 tahun. (Semua korban) laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 7/10/2024.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik panti asuhan berinisial S (49) dan pengurus, YB (30) sebagai tersangka.

Selain itu, kata Ade Ary, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YS yang juga merupakan pengurus di panti asuhan tersebut. YS saat ini sedang diburu polisi dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS, sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Soal Mafia Tanah, Jaringan Pemuda Agraria Desak Polda Sultra Tangkap Bos Aneka Jaya

Komentar