“Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan orang asli Papua,” ucapnya Alfons.
Lebih lanjut ia mengatakan pasangan Abdul Haris Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi hasil verifikasi syarat Calon Orang Asli Papua oleh MRP Papua Barat Daya. Ia mengatakan ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan MRP Papua Barat Daya dalam menentukan sah tidaknya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak berlaga di Pilkada Papua Barat Daya.
“Dengan melihat berbagai aspek, didasari verifikasi adminitrasi dan faktual MRP Papua Barat Daya, maka MRP menyatakan hanya empat pasangan Calon yang memenuhi syarat Orang Asli Papua, sementara satu pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat Orang Asli papau sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua,” ucapnya.
Dia menegaskan KPU tidak mengindahkan keputusan MRP Papua Barat Daya yang menyatakan pasangan calon Abdul Garis Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua. “ Hal ini sesuai fakta, KPU dalam hal ini berusaha meloloskan dan mengabaikan putusan MRP, ini ada apa?,” tanyanya.
Ia menduga ada skenario kuat yang melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat bawah sampai tingkat atas, untuk meloloskan calon yang bukan orang asli Papua.
“ini bisa membuat suasana tegang dan tidak kondusif. ” tegasnya.
Untuk itu, MRP Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan KPU RI dan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu dan DKPP. KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua.