Yusmin, Terdakwa Korupsi, dan Vonis Bebas Murni

Kemudian uang sebesar Rp60 juta tersebut dibagikan kepada Yusmin sebesar Rp15 juta dan Buhardiman sebesar Rp10 juta serta selebihnya dibagikan kepada beberapa pihak terkait evaluasi RKAB Tahun 2020.

Namun, terkait maksud penyerahan uang ini dibantah oleh Umar di persindangan bahwa tidak ada pemberian uang sebesar Rp60 juta untuk Rapat Persetujuan RKAB tahun 2020 PT Toshida Indonesia. Begitu pula Yusmin dan Buhardiman membantah dakwaan terkait uang dari persetujuan RKAB tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan terkait pernyataan bahwa soal PT Toshida Indonesia yang tidak ataupun belum membayar kewajiban utang Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) tidak dapat dijadikan sebagai alasan Dinas ESDM Provinsi Sultra menolak Persetujuan RKAB tahun 2020.

Dalam pembacaan putusan pada 11 Februari 2022, ketiga terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kendari. Meski berkas perkaranya terpisah tapi susunan Majelis Hakim yang mengadili sama yakni I Nyoman Wiguna sebagai Hakim Ketua, sementara Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, dan Darwin Panjaitan serta Ewirta Lista Pertaviana masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Ada dua alasan sehingga Yusmin divonis bebas. Yang pertama berkaitan dengan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida, bukan urusan Kabid Minerba ESDM Sultra melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga:  Kunjungan Kerja di Sultra, Menteri PU Bakal Tinjau Proyek Strategis ini!

Alasan yang kedua, apabila RKAB memang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan maka yang berkewajiban melakukan tanda tangan adalah Kepala Dinas ESDM Sultra, bukan Kabid Minerbanya.

Komentar