Pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada Ditunda, Kaesang Tidak Bisa Maju Pilgub 2024

Politik13521 Dilihat
banner 468x60

Soal putusan 70, Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan nomor 23 P/HUM/2024 diketuk 29 Mei 2024 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Dengan demikian mempertegas bahwa Kaesang Pangarep putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tidak bisa maju sebagai calon gubernur karena usianya belum mencapai 30 tahun saat penetapan calon.

Namun Kaesang masih bisa mencalonkan diri sebagai calon Walikota atau Bupati dimana syarat minimal 25 tahun.

banner 336x280
Baca juga:  Pilkada Muna Barat, Fajar Hasan Ajak Simpatisan Dukung Kotak Kosong ?

Komentar