Pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada Ditunda, Kaesang Tidak Bisa Maju Pilgub 2024

Politik13516 Dilihat
banner 468x60

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pengusungan calon kepala daerah.Setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan hari ini Kamis, 22/08/2024. DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada batal terlaksana. Dengan ini maka Undang-Undang Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi,” tulis Sufmi Dasco diaplikasi X, Kamis (22/8/2024).

banner 336x280
Baca juga:  Jokowi Siap Turun Gunung Menangkan PSI di Pemilu 2029, Ahmad Ali: Beliau Berkomitmen Total

Komentar