Dasco Katakan Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR: Keputusan MK Berlaku

Berita, Nasional13928 Dilihat
banner 468x60

NUSANTARA VOICE,JAKARTA— Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada rapat paripurna Kamis, 28/08/2024 batal dilaksanakan. Pasalnya karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat.

“Hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat gedung Nusantara II”, tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad 

Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada batal terlaksana. Dengan ini maka Undang-Undang Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

banner 336x280
Baca juga:  Visioner Indonesia Nilai Tuduhan Ruslan Buton Soal “Gubernur Bayangan” Sultra Tak Berdasar dan Sarat Opini Politik

Komentar